Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan fungsi keimigrasian di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Sebagai kantor berstatus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Cirebon mengemban tugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, termasuk pelayanan kedatangan dan keberangkatan jemaah haji serta perlintasan orang antarnegara melalui bandar udara tersebut.
Visi
Mewujudkan pelayanan keimigrasian yang humanis, profesional, dan berwawasan kebangsaan bagi masyarakat di wilayah kerja Ciayumajakuning.
Tugas dan Fungsi
Kantor Imigrasi menyelenggarakan pelayanan dokumen perjalanan (paspor), izin tinggal keimigrasian, serta pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, kantor melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, penegakan hukum keimigrasian, serta penyebaran informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Imigrasi Cirebon membangun koordinasi yang erat dengan otoritas bandara, maskapai, PPIH, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan aman, tertib, dan lancar.