Direktorat Jenderal Imigrasi · Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ProfilKontak
Berita UtamaPelayananKegiatanInformasi

Profil Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon — unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Ciayumajakuning.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan fungsi keimigrasian di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Sebagai kantor berstatus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Cirebon mengemban tugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, termasuk pelayanan kedatangan dan keberangkatan jemaah haji serta perlintasan orang antarnegara melalui bandar udara tersebut.

Visi

Mewujudkan pelayanan keimigrasian yang humanis, profesional, dan berwawasan kebangsaan bagi masyarakat di wilayah kerja Ciayumajakuning.

Tugas dan Fungsi

Kantor Imigrasi menyelenggarakan pelayanan dokumen perjalanan (paspor), izin tinggal keimigrasian, serta pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, kantor melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, penegakan hukum keimigrasian, serta penyebaran informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Imigrasi Cirebon membangun koordinasi yang erat dengan otoritas bandara, maskapai, PPIH, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan aman, tertib, dan lancar.

Profesional

Melaksanakan tugas sesuai standar dan regulasi, transparan, jujur, dan bebas dari konflik kepentingan.

Humanis

Mengedepankan pelayanan yang ramah, mudah, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berwawasan Kebangsaan

Menjaga kedaulatan dan ketertiban perlintasan orang demi kepentingan bangsa dan negara.

Kolaboratif

Membangun kemitraan dengan instansi di bandara dan wilayah kerja untuk pelayanan yang lancar.

Lihat Berita