KUNINGAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melaksanakan kunjungan sosialisasi affidavit ke kediaman keluarga perkawinan campuran di Desa Kaduela. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan jemput bola untuk mendekatkan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran. Melalui sosialisasi ini, petugas memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta tata cara permohonan affidavit sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keimigrasian yang humanis dan inklusif, termasuk memberikan edukasi langsung kepada keluarga yang membutuhkan informasi terkait status keimigrasian anggota keluarganya.